Sejarah berdirinya MI NU Pendidikan Islam Gondangmanis
Bae Kudus bermula dari pemikiran para tokoh agama Islam di desa Gondangmanis
untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan agama Islam Ala Ahlussunnah
Waljama’ah di lingkungan desa Gondangmanis Bae Kudus dan sekitarnya. Karena
hal itu, maka tergerak hati para tokoh agama Islam untuk mewujudkan niatnya
bersama masyarakat mendirikan sarana
pendidikan agama berupa madrasah.
Niat mulia tersebut diawali dengan bermusyawarah para
tokoh agama dengan masyarakat sehingga menghasilkan keputusan pada tanggal 1
Januari 1948 didirikan madrasah dengan
nama Madrasah Wajib Belajar (MWB) Pendidikan Islam. Mula-mula kegiatan
belajar dilaksanakan di atas tanah milik Bapak KH. Nur Said dengan 2 ruang
kelas yang sederhana terbuat dari anyaman bambu. Proses Belajar Mengajar
dilaksanakan pada malam hari dan sore hari.
Pada tanggal 2 Oktober 1967 Madrasah
Wajib Belajar (MWB) Pendidikan Islam mendapat pengakuan dari Kantor Inspeksi
Pendidikan Kabupaten Kudus. Dan sejak saat itu proses kegiatan belajar mengajar
di Madrasah Wajib Belajar (MWB) Pendidikan Islam Gondangmanis Bae Kudus
dilaksanakan pada pagi hari. Dengan adanya Surat Keputusan Dirjen Binmas Islam
Departemen Agama RI Nomor: Kep./D/69/77 tertanggal 9 Januari 1978 tentang
perubahan Madrasah Wajib Belajar menjadi Madrasah Ibtidaiyah, nama MWB
(Madrasah Wajib Belajar) Pendidikan Islam berubah menjadi MI (Madrasah
Ibtidaiyah) Pendidikan Islam. Kemudian pada tanggal 15 April 1997 secara resmi
mendapat pengakuan dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa Tengah dan
MI Pendidikan Islam berubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah NU Pendidikan Islam
Dengan pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan di MI NU Pendidikan
Islam Gondangmanis tersebut, maka madrasah telah mengalami
pengembangan-pengembangan fisik maupun non fisik. Pengembangan fisik dilakukan
dengan pembenahan bangunan dan sarana prasarana pembelajaran. sedangkan
pengembangan non fisik dilakukan dengan pengembangan kurikulum yang meliputi
manajemen kurikulum, standar isi, dan penilaian, pengembangan kompetensi guru
dengan pengembanan pedagogic dan peningkatan mutu guru. sehingga semua
pengembangan tersebut dapat membantu dalam pelaksanaan penentuan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) di MI NU Pendidikan Islam Gondangmanis.